Aturan Drone Taman Nasional: Prosedur Izin, Zona Konservasi, dan Tarif Resmi PNBP

Mendokumentasikan bentang alam dari ketinggian menggunakan wahana tanpa awak kian diminati oleh wisatawan maupun kreator konten. Namun, membawa perangkat terbang ke kawasan konservasi kini terikat ketat oleh regulasi hukum pemerintah. Mengetahui aturan drone taman nasional menjadi hal mendasar agar agenda pengambilan gambar tidak berujung pada sanksi administratif, denda, atau penyitaan unit oleh petugas jagawana.

Kawasan taman nasional memikul fungsi utama sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar. Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang udara di atas kawasan lindung diatur secara berbayar dan diawasi secara terpadu.

Kaldera Tengger di kawasan TNBTS, salah satu zona konservasi yang menerapkan aturan penerbangan drone secara ketat.
Source foto: Detik.com

Payung Hukum dan Besaran Tarif Resmi PNBP

Ketetapan hukum mengenai penggunaan wahana tanpa awak di kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Regulasi ini telah berlaku secara resmi sejak 30 Oktober 2024.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pungutan pemanfaatan ruang udara ditetapkan secara seragam:

  • Tarif Drone: Dikenakan biaya resmi PNBP sebesar Rp2.000.000 per unit per hari.
  • Kewajiban Tiket Masuk: Pungutan ini berada di luar tiket masuk perorangan wisatawan serta asuransi kunjungan harian.
  • Cakupan Wilayah Berlaku: Aturan ini diterapkan di seluruh taman nasional di Indonesia, mencakup Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), hingga Taman Nasional Komodo.

Dengan adanya dasar hukum ini, setiap penerbangan tanpa karcis PNBP sah dikategorikan sebagai pelanggaran operasional di dalam kawasan negara.

Prosedur Pengurusan SIMAKSI Sebelum Menerbangkan Alat

Membayar tarif pungutan drone bukan berarti penerbang bebas mengudara begitu saja di gerbang masuk. Pengunjung wajib menyelesaikan tahapan izin resmi melalui prosedur berikut:

  • Pengajuan SIMAKSI: Wisatawan wajib mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar atau Balai Taman Nasional pengelola setempat.
  • Proposal Tujuan Penerbangan: Pemohon diminta melampirkan maksud pengambilan video, rincian identitas pilot, nomor seri pesawat nirawak, serta estimasi durasi operasional.
  • Pemberitahuan Pos Jaga: Tunjukkan lembar SIMAKSI dan bukti setor PNBP resmi kepada petugas resor jagawana saat proses lapor diri (check-in) di pintu masuk pos pendakian atau gerbang wisata.

Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pilot memahami batas ruang udara aman dan zona steril di kawasan konservasi.

Alasan Konservasi: Melindungi Satwa dan Ekosistem Alami

Pembatasan terbang dan penerapan tarif PNBP bukan semata-mata urusan retribusi kas negara. Di balik aturan tersebut, ada pertimbangan ekologis yang sangat mendasar:

  • Mengurangi Stres Satwa: Dengung frekuensi baling-baling balok motor (propeller) dapat memicu kepanikan satwa langka, seperti elang jawa, macan tutul, atau kawanan kera ekor panjang.
  • Mencegah Kerusakan Vegetasi Endemik: Kegagalan kendali mesin (crash) berisiko merusak vegetasi langka di tebing terjal maupun memicu percikan api dari baterai lithium yang terbakar.
  • Kenyamanan Publik: Menjaga keheningan alam terbuka agar pengunjung lain dapat menikmati suasana sunyi tanpa terganggu suara dengungan mesin di udara.

Pilot juga dilarang keras melintas di atas cerobong kawah aktif, mendekati sarang satwa liar yang terpantau, atau bermanuver rendah di atas kerumunan massa pendaki.

Liburan Alam Tanpa Cemas Bersama Indonesia Holiday

Menikmati pesona lanskap Indonesia, mulai dari matahari terbit di Bromo, keindahan tebing Dieng, hingga panorama pesisir timu,. tidak harus dirumitkan oleh kendala logistik dan birokrasi di lapangan.

Indonesia Holiday hadir menyediakan paket perjalanan wisata Nusantara yang tertata rapi. Tim kami siap mendampingi Anda menikmati titik-titik pandang darat terbaik (land photography spots) yang legal, aman, dan tetap menghasilkan tangkapan foto visual yang memukau tanpa melanggar ketentuan hukum pengelola setempat.

Rencanakan liburan keluarga atau agenda perjalanan privat Anda:

  1. Pelajari pilihan destinasi terbaik di portal resmi Paket Wisata Indonesia Holiday.
  2. Cek jadwal keberangkatan gabungan seru di halaman Open Trip Indonesia Holiday.
  3. Pastikan seluruh transaksi pembayaran hanya dialokasikan ke rekening resmi perusahaan yang tertera pada lembar konfirmasi pemesanan (invoice).

FAQ Seputar Aturan Drone Taman Nasional

Berapa tarif resmi PNBP untuk menerbangkan drone di taman nasional?

Sesuai PP No. 36 Tahun 2024, tarif PNBP menerbangkan drone di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per unit per hari.

Kapan aturan drone taman nasional terbaru ini mulai berlaku resmi?

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mulai diundangkan dan berlaku efektif sejak tanggal 30 Oktober 2024 di seluruh kawasan kelolaan KLHK.

Apakah cukup membeli tiket wisata harian biasa untuk menerbangkan drone?

Tidak cukup. Tiket wisata harian hanya mencakup izin masuk orang. Aktivitas menerbangkan drone memerlukan pembayaran PNBP khusus alat serta persetujuan dokumen SIMAKSI dari balai taman nasional setempat.

Apakah aturan pungutan drone ini berlaku di Bromo dan Gunung Merapi?

Ya. Kebijakan ini berlaku mengikat di seluruh taman nasional di Indonesia, termasuk kawasan TN Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan TN Gunung Merapi (TNGM).

Apa konsekuensinya jika menerbangkan drone secara ilegal tanpa izin?

Petugas jagawana berwenang menurunkan paksa wahana, menyita perangkat sementara, hingga menuntut pembayaran denda atau sanksi hukum sesuai ketentuan perlindungan kawasan konservasi.

Leave a Comment